WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Seorang mantan Brand Manager PT Pos Indonesia (Persero) KCP Pelaihari 70800 berinisial H, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut terkait dugaan penggelapan uang kas dan manipulasi transaksi nasabah senilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Kamis (31/7/2025), di Tanah Laut.
Tersangka H, yang sebelumnya menjabat sebagai Mantan Brand Manager KCP Pelaihari PT Pos Indonesia (Persero), diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya.
Modus operandinya meliputi penggelapan dana kas PT Pos Indonesia (Persero) KCP Pelaihari 70800 dan manipulasi pencatatan serta transaksi nasabah.
Tak hanya itu, ia juga diduga melakukan manipulasi transaksi penarikan tabungan dalam layanan e’Batarapos pada PT Pos Indonesia (Persero) KCP Batutungku 70872.
Perbuatan pidana ini terungkap terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat ulah tersangka H ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp1.642.127.123,00 (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Akhmad Rifani, membenarkan penyerahan ini.
“Kami hari ini telah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” ujarnya.







